Zakat Hadiah


Istilah zakat hadiah mulai marak, seiring dengan maraknya zakat profesi. Dengan menjamurnya lembaga amil zakat di negeri kita, mereka berlomba menarik simpati banyak masyarakat untuk turut menyalurkan zakat melalui lembaga mereka. Namun sayangnya, semangat ini tidak diimbangi dengan semangat mengajarkan umat untuk memahami fikih zakat yang sejatinya. Akibatnya, mereka membuat konsep zakat yang sama sekali tidak pernah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, masa sahabat, tabiin, bahkan di zaman para penulis hadis sekalipun. Salah satunya perhitungan zakat hadiah.

Referensi: konsultasisyariah

1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
3. Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga-duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Hallo!

Beberapa Pertanyaan dan jawaban mungkin tersedia di Tanya Jawab atau Silahkan hubungi kami untuk bantuan melalui Online chat


x Tanya Jawab Mulai Chat
Hallo, ada yang bisa dibantu?