Zakat Perdagangan


Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun.

Salah satu hikmah menunaikan zakat adalah memelihara harta agar menjadi bersih, berkah dan berkembang. Menunaikan zakat juga berarti kita peduli terhadap sesama, seperti sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrany)

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah:

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud).

Selain dari hadits, dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat.

Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya.

Ketentuan :

Telah mencapai haul
Mencapai nishab 85 gr emas
Besar zakat 2,5 %
Dapat dibayar dengan barang atau uang
Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, koperasi)
Cara Hitung :
Zakat Perdagangan =
(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat…

Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu..

Hallo!

Beberapa Pertanyaan dan jawaban mungkin tersedia di Tanya Jawab atau Silahkan hubungi kami untuk bantuan melalui Online chat


x Tanya Jawab Mulai Chat
Hallo, ada yang bisa dibantu?