Zakat Akhir Tahun


Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.



Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.

Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun)
Berikut ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun :


ZAKAT EMAS/PERAK

Zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang2 atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr
Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab
 

ZAKAT TABUNGAN

Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab

Dalil Zakat tabungan adalah
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103

Nisab : 85 gr emas
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %


ZAKAT PERDAGANGAN

Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul.

Dalil Zakat Perdagangan

Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%


ZAKAT INVESTASI PENYEWAAN ASET

Zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll

Dalil: Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Nishab: dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul: tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya

Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bers

Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %
 

ZAKAT SAHAM

Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya

Dalil:  Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19
Zakat saham juga difatwakan di Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/19 dan telah diperkenalkan di indonesia sejak tahun 2017

Nisab: 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)
Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %


ZAKAT PERDAGANGAN HEWAN TERNAK

Zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.

Dalil: Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

Nisab: 85 gr emas
Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %


ZAKAT PERUSAHAAN

Zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan,melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Nisab: 85 gr emas
Rumus: Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %

Hallo!

Beberapa Pertanyaan dan jawaban mungkin tersedia di Tanya Jawab atau Silahkan hubungi kami untuk bantuan melalui Online chat


x Tanya Jawab Mulai Chat
Hallo, ada yang bisa dibantu?